Rabu, 28 November 2012

PENANGANAN LIMBAH KIMIA





PENANGANAN LIMBAH KIMIA
                   Tiap tahun limbah kimia semakin banyak, berjalan bersamaan dengan pertumbuhan jasa pelayanan analisis bahan dan produk serta laboratorium yang memberikan pelayanan kesehatan semakin banyak, Perguruan Tinggi yang menyediaakan jasa pelayanan analisis bahan dan produk dengan kegiatan pengembangan penelitian  semakin banyak, kemudian kualitas air limbah yang dihasilkan pada penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk yang mengandung berbagai zat kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air sungai jika dibuang langsung ke badan air penerima, dan beberapa departemen pemerintahan saat ini juga banyak mengembangkan pelayanan analisis bahan dan produk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, demi menjaga kesehatan masyarakat yang menjadi tujuan pembelajaran dari Higiene dan Sanitasi Laboratorium, penanganan limbah kimia yang merupakan pengolahan sisa bahan kimia yang telah dipergunakan dalam suatu kegiatan analisis penelitian di Laboratorium.
                   Sumber air limbah dapat berasal dari       : a) Bahan kimia yang telah dipergunakan untuk melakukan analisis bahan, produk dan kegiatan penelitian, b) Bahan kimia sisa, bahan kimia yang telah kadaluwarsa (tidak terpakai) dan sisa sampel yang sudah tidak terpakai, c) Pencucian peralatan-peralatan yang telah dipergunakan dalam melaksanakan analisis dan kegiatan penelitian, d) Limbah cair yang berasal dari wastetafle (alat cuci tangan).
                   Dalam peraturan pemerintah, pertama setiap organisasi (perusahaan) yang menghasilkan air limbah dengan konsentrasi dan volume (debit) melebihi Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai, kedua peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup tentang AMDAL dan UKL-UPL, Linbah B3 serta Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air Limbah dan peraturan lainnya sebagai acuan.
                   Berikut data kualitas air yang saya kutip dari suatu blog            :
Berdasarkan analisis laboratorium pada salah satu perusahaan penyedia jasa pelayanan analisis bahan atau produk diketahui kualitas air limbah yang ada seperti berikut :
COD         :  300 - 375 mg/L
BOD         :  145 mg/L
pH            :  5-6 

Berdasarkan data kualitas air limbah tersebut, dimana banyak mengandung berbagai jenis bahan kimia dan sifatnya anorganik, maka air limbah ini dapat dilakukan pengolahan secara kimia-fisik dengan tahapan proses pengolahan seperti berikut :
1.                  Penampungan air limbah,  Air limbah yang berasal dari laboratorium dialirkan menuju bak penampung air limbah, waktu tinggal dalam bak penamung ini ditetapkan kurang lebih 12 jam
2.                  Proses Netralisasi , Air limbah yang berada dalam bak penampung air limbah dipompa menuju tangki netralisasi, pada tangki netralisasi ditambahkan bahan kimia yang bersifat basa untuk menaikkan derajat keasaman (pH) hingga maksium pH 8. Pada tangki ini waktu tinggalnya kurang lebih 5-10 menit dan disertai dengan pengadukan berkecepatan 50-100 rpm dan juga dipasang pH kontrol hal ini sangat penting agar pH air limbah tidak terlalu tinggi yang dapat mempersulit proses koagulasi.
3.                  Proses Koagulasi, Air limbah yang telah mengalami proses netralisasi dialirkan secara gravitasi menuju bak koagulasi. Pada bak koagulasi ditambahkan bahan kimia aluminium sulfat (tawas), penambahan tawas dapat menurunkan derajat keasaman (pH), perlu pengaturan pembuatan larutan aluminium sulfat dan laju alirnya agar pH tidak turun terlalu besar. Pada bak koagulasi dilakukan pengadukan cepat dengan kecepatan 100 rpm dan waktu tinggal 5 - 15 menit. 
4.                  Proses Flokulasi, Air limbah yang telah mengalami proses koagulasi dialirkan secara gravitasi menuju bak flokulasi. Pada bak flokulasi ditambahkan bahan kimia Ploy aluminium chlorida (PAC) atau flokulan lainnya, penambahan flokulan dapat menurunkan derajat keasaman (pH) tergantung jenis flokulan yang dipergunakan tetapi perubahan pH nya kecil, perlu pengaturan pembuatan larutan flokulan dan laju alirnya agar flok yang terbentuk dapat mengendap (terkadang flok dapat mengapung).  Pada bak flokulasi dilakukan pengadukan lambat dengan kecepatan < 50 rpm dan waktu tinggal 30-45 menit.  
5.                  Proses Pemisahan Flok I,  Air limbah yang telah mengalami proses flokulasi  dialirkan secara gravitasi menuju bak clarifier. Pada bak clarifier akan terjadi pemisahan antara air limbah dan flok yang terbentuk, penggunaan clarifier sebagai alat pemisah karena flok akan mengendap, jika flok yang terbentuk mengapung maka alat pemisah yang dipergunakan adalah "bak pengapung yang disertai scraper pada bagian atas". Pada clarifier waktu pengendapan kurang lebih 4-6 jam dan pengeluaran flok dapat diatur dengan "Timer". Air limbah hasil pengolahan akan mengalir dari bagian atas clarifier dan dialirkan menuju tangki "Adsorpsi". Tangki adsorpsi ini diisi karbon aktif yang granul dan air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai. 
6.                  Proses Pemisahan Flok II, Flok yang keluar dari bagian bawah clarifier dialirkan menuju bak sand filter. Bak sand filter dibuat terdiri dari 2 (dua) bagian, hal ini dilakukan agar proses pemisahan flok dapat berlangsung secara kontinyu. Satu beroperasi dan yang satu dibersihkan. Sand filter terbuat dari satu media yaitu pasir kuarsa dengan tinggi 50-75 cm. Air limbah yang keluar dari sand filter dimasukan ke tangki "Adsorpsi". Air yang keluar dari proses adsorpsi dialirkan menuju bak ikan dan akhirnya dibuang kesaluran air menuju sungai. 
7.                  Analisis kualitas air hasil pengolahan, air limbah yang keluar perlu dilakukan analisis untuk meyakinkan kualitas air limbah aman untuk dibuang.  
Dan hasil dari proses pengolahan tersebut adalah :
COD  :50 - 75 mg/l
BOD  : 30 - 45 mg/l
pH      : 6-7

Selain limbah dari hasil kegiatan di Laboratorium, Industri kimia juga merupakan salah satu penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Bahkan merupakan salah satu penghasil terbesar bila dibandingkan dengan sumber-sumber lain. Bahan kimia B3 di industri biasanya digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong atau reagen untuk analisa di laboratorium. Sebagai contoh, asam klorida digunakan sebagai bahan baku pada industri plastik. Sedangkan katalis nikel digunakan sebagai katalisator pada industri pupuk urea. Limbah bahan kimia yang dihasilkan dari industri dapat dikelompokkan menjadi limbah padat dan limbah cair. Termasuk di dalamnya adalah kemasan dan material lain yang terkontaminasi bahan kimia B3 tersebut, dikelompokkan juga ke dalam limbah B3.
Di Indonesia, pemerintah melalui Departemen Lingkungan Hidup telah menetapkan aturan yang jelas mengenai penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Industri. Salah satu peraturan yang mengatur masalah limbah B3 ini adalah Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995, yaitu tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.

2.      menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.

3.      menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.

4.      mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.

5.      limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
b. dilakukan upaya 3R atau 
reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai             sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung      aaakegiatan industri tertentu.

6.      pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.

7.      menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.

8.      tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.

Upaya terbaik dalam pengelolaan limbah kimia B3 tentu adalah dengan mengurangi dari sumbernya. Artinya pihak industri harus melakukan waste prevention, waste elimination, waste reduction atau material replacement bahan kimia B3 yang digunakan dengan bahan kimia tidak berbahaya atau yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Sebagai rujukan utama pengelolaan limbah kimia B3 selain peraturan yang dikeluarkan pemerintah, adalah 
Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS. Di dalam MSDS dijelaskan tata cara pengelolaan limbah kimia tersebut.

1 komentar:

  1. maaf kakak boleh minta referensi jurnal asli yang dipakek untuk postingan ini ada ga???

    BalasHapus